Sebagai wujud penerapan asas kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum (rechts-eenheid), Pengadilan Negeri Enrekang menghimpun dan mempedomani putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dan dikualifikasikan sebagai Yurisprudensi.
Landasan Kebijakan & Regulasi Peradilan Terkini
- PERMA No. 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022: Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court & E-Litigation).
- PERMA No. 4 Tahun 2019: Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- PERMA No. 1 Tahun 2016: Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022: Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026: Petunjuk Teknis Standarisasi Website Pengadilan Negeri Tingkat Pertama.
Masyarakat dan akademisi dapat mengakses naskah lengkap putusan yurisprudensi melalui menu layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.