Juru Sita dan Juru Sita Pengganti merupakan pejabat peradilan yang memegang peranan krusial dalam kelancaran proses peradilan yudisial, khususnya dalam memastikan para pihak berperkara dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan hukum acara perdata maupun pidana.
Tugas Pokok Juru Sita
- 1. Penyampaian Relaas Panggilan: Menyampaikan surat panggilan sidang (relaas) kepada pihak penggugat, tergugat, pemohon, termohon, saksi, maupun ahli langsung ke alamat tempat tinggalnya.
- 2. Pemberitahuan Isi Putusan: Menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan saat putusan diucapkan (verstek atau hadir tidak lengkap).
- 3. Pelaksanaan Sita Jaminan & Sita Eksekusi: Melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik pihak berperkara atas perintah Ketua Pengadilan / Majelis Hakim.
- 4. Eksekusi Riil & Pengosongan: Melaksanakan eksekusi pengosongan tanah/bangunan atau penyerahan barang berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan.
Integritas Petugas Kejurusitaan: Juru Sita dilarang keras menerima uang tip, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apapun di luar biaya resmi panjar perkara yang telah ditetapkan dalam SK Radius Biaya Perkara PN Enrekang.