Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018. PTSP menghadirkan integrasi seluruh layanan peradilan dalam satu tempat tanpa melalui perantara, calo, atau gratifikasi.
1. Meja Pidana
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat, dan tipiring.
- Permohonan izin/persetujuan penyitaan & penggeledahan dari Kepolisian.
- Permohonan perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan banding, kasasi, dan PK perkara pidana.
- Layanan informasi tilang dan denda pelanggaran lalu lintas.
2. Meja Perdata
- Pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana (GS), dan permohonan.
- Layanan bantuan aktivasi dan pendaftaran akun pengguna lain pada E-Court.
- Penerimaan memori/kontra memori upaya hukum banding, kasasi, dan PK perdata.
- Penerimaan permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penerimaan permohonan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi).
3. Meja Hukum
- Layanan permohonan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).
- Pendaftaran dan legalisasi surat kuasa khusus advokat dan kuasa insidentil.
- Pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer (CV/Firma).
- Pelayanan permohonan informasi publik (PPID).
- Pelayanan izin penelitian dan riset akademis di pengadilan.
4. Meja Umum & Kasir Bank
- Penerimaan surat masuk dinas dan penyerahan surat keluar.
- Penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung (Meja Pengaduan).
- Layanan pembayaran panjar biaya perkara melalui EDC / Kasir Bank mitra.
- Layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Layanan penyerahan salinan putusan atau penetapan yang telah BHT.