PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
INFORMASI SISA PANJAR PERKARA

Informasi Sisa Panjar Perkara

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Informasi Sisa Panjar Perkara

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 59 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008, dalam hal biaya panjar perkara perdata yang disetorkan oleh pihak penggugat/pemohon melebihi realisasi biaya operasional persidangan dan pemanggilan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Ketentuan Pengembalian Sisa Panjar

  • Kasir Pengadilan memberitahukan secara tertulis atau melalui pesan WhatsApp rincian sisa panjar setelah putusan dibacakan.
  • Penggugat/Pemohon dapat mengambil uang sisa panjar di Meja Kasir PTSP PN Enrekang dengan membawa kartu identitas asli dan tanda setor bank.
  • Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan sisa panjar tidak diambil oleh pihak yang berhak, maka uang sisa panjar tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap