Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008, dalam hal biaya panjar perkara perdata yang disetorkan oleh pihak penggugat/pemohon melebihi realisasi biaya operasional persidangan dan pemanggilan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Ketentuan Pengembalian Sisa Panjar
- Kasir Pengadilan memberitahukan secara tertulis atau melalui pesan WhatsApp rincian sisa panjar setelah putusan dibacakan.
- Penggugat/Pemohon dapat mengambil uang sisa panjar di Meja Kasir PTSP PN Enrekang dengan membawa kartu identitas asli dan tanda setor bank.
- Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan sisa panjar tidak diambil oleh pihak yang berhak, maka uang sisa panjar tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).