PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
DENDA TILANG

Denda Tilang

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Denda Tilang

Penulis: Super Administrator 01 January 2026 40 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, pelanggar tilang tidak perlu lagi menghadiri persidangan di pengadilan.

Cara Cek & Pembayaran Denda Tilang

  1. Cek Besaran Denda: Buka website resmi Pengadilan Negeri Enrekang atau portal tilang Kejaksaan (tilang.kejaksaan.go.id) untuk melihat besaran denda dan biaya perkara berdasarkan nomor register tilang / nomor polisi.
  2. Pembayaran Denda: Membayar denda tilang secara non-tunai melalui ATM, mobile banking, atau kasir Bank BRI terdekat menggunakan Kode Bayar Tilang.
  3. Pengambilan Barang Bukti: Ambil barang bukti (SIM/STNK) di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang dengan menunjukkan bukti setoran pembayaran denda.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap