Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, pelanggar tilang tidak perlu lagi menghadiri persidangan di pengadilan.
Cara Cek & Pembayaran Denda Tilang
- Cek Besaran Denda: Buka website resmi Pengadilan Negeri Enrekang atau portal tilang Kejaksaan (
tilang.kejaksaan.go.id) untuk melihat besaran denda dan biaya perkara berdasarkan nomor register tilang / nomor polisi. - Pembayaran Denda: Membayar denda tilang secara non-tunai melalui ATM, mobile banking, atau kasir Bank BRI terdekat menggunakan Kode Bayar Tilang.
- Pengambilan Barang Bukti: Ambil barang bukti (SIM/STNK) di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang dengan menunjukkan bukti setoran pembayaran denda.