Pengukuran Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dilakukan secara independen terhadap masyarakat penerima layanan peradilan, mencakup unsur transparansi biaya, tidak adanya manipulasi perkara, penolakan gratifikasi, dan ketiadaan perantara.
NILAI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)
3.95 / 4.00
PREDIKAT: SANGAT BERSIH (A)Membuktikan Pengadilan Negeri Enrekang adalah zona integritas berintegritas tinggi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.