Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan instrumen pengukuran mutu layanan publik di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berdasarkan PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017. Hasil survei dipublikasikan setiap triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Enrekang.
NILAI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
3.88 / 4.00
PREDIKAT: SANGAT BAIK (A)Tingkat kepuasan masyarakat terhadap keramahan petugas, kepastian waktu, dan kemudahan fasilitas persidangan.