Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang, pihak-pihak yang berperkara memiliki hak pokok yudisial:
- 1. Hak Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah BHT.
- 2. Hak Memberikan Keterangan Bebas: Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi, paksaan, atau tekanan fisik/psikis dari siapapun.
- 3. Hak Mengajukan Bukti & Saksi Meringankan (A de Charge): Berhak menghadirkan saksi, saksi ahli, maupun alat bukti tertulis untuk membela kepentingannya.
- 4. Hak Memperoleh Bantuan Juru Bahasa: Bagi pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia atau tunarungu, berhak didampingi penerjemah resmi / juru bahasa isyarat.
- 5. Hak Mengajukan Pembelaan (Pledoi): Berhak mengajukan nota pembelaan sendiri maupun bersama penasihat hukum atas tuntutan jaksa penuntut umum.