PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

Hak Pokok Dalam Persidangan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Hak Pokok Dalam Persidangan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 120 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang, pihak-pihak yang berperkara memiliki hak pokok yudisial:

  • 1. Hak Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah BHT.
  • 2. Hak Memberikan Keterangan Bebas: Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi, paksaan, atau tekanan fisik/psikis dari siapapun.
  • 3. Hak Mengajukan Bukti & Saksi Meringankan (A de Charge): Berhak menghadirkan saksi, saksi ahli, maupun alat bukti tertulis untuk membela kepentingannya.
  • 4. Hak Memperoleh Bantuan Juru Bahasa: Bagi pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia atau tunarungu, berhak didampingi penerjemah resmi / juru bahasa isyarat.
  • 5. Hak Mengajukan Pembelaan (Pledoi): Berhak mengajukan nota pembelaan sendiri maupun bersama penasihat hukum atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap