Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka secara cuma-cuma.
Pengadilan Negeri Enrekang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk menunjuk advokat pendamping bagi terdakwa yang memenuhi kriteria tersebut, guna memastikan hak-hak pembelaan terdakwa terjamin sepenuhnya selama jalannya persidangan.