PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 62 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II menjamin setiap individu yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan:

Daftar Hak Utama Pencari Keadilan

Hak Perlakuan Sama (Equality Before the Law)

Memperoleh perlakuan yang sama dan adil di depan hukum tanpa pembedaan suku, agama, ras, gender, atau status ekonomi.

Hak Peradilan Cepat & Biaya Ringan

Penyelesaian perkara dalam tenggang waktu terukur (maksimal 5 bulan untuk pidana/perdata biasa, 25 hari untuk GS) dengan biaya transparan.

Hak Akses Informasi Perkara

Memperoleh salinan putusan, penetapan, dan riwayat penelusuran perkara melalui aplikasi SIPP secara bebas dan terbuka.

Hak Mengajukan Pengaduan

Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau pungli yang dilakukan oleh aparatur peradilan tanpa rasa takut.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap