Pengelolaan pengaduan masyarakat di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna menjamin perlindungan pelapor (whistleblower) dan kepastian tindak lanjut:
- 1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016: Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009: Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009: tentang Pelayanan Publik (Pasal 36 mengenai kewajiban pengelolaan pengaduan).
- 4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013: Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik terintegrasi SP4N-LAPOR!.