PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
DASAR HUKUM / REGULASI PENGADUAN

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 75 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengelolaan pengaduan masyarakat di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna menjamin perlindungan pelapor (whistleblower) dan kepastian tindak lanjut:

  • 1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016: Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  • 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009: Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  • 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009: tentang Pelayanan Publik (Pasal 36 mengenai kewajiban pengelolaan pengaduan).
  • 4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013: Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik terintegrasi SP4N-LAPOR!.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap