Sesuai dengan ketentuan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II mengelompokkan informasi publik ke dalam 4 (empat) klasifikasi:
1. Informasi Berkala
- Profil, visi, misi, dan struktur organisasi pengadilan.
- Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) & DIPA.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
- Laporan Keuangan & Neraca Keuangan.
- Ringkasan Laporan Tahunan (Annual Report).
2. Informasi Setiap Saat
- Daftar perkara yang sedang dan telah diadili di SIPP.
- Putusan dan penetapan pengadilan yang telah BHT.
- Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Daftar aset dan inventaris Barang Milik Negara (BMN).
- Kebijakan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan.
3. Informasi Serta Merta
- Pengumuman keadaan kahar/darurat bencana di gedung kantor.
- Pemberitahuan perubahan jam layanan dinas resmi.
- Pengumuman relaas panggilan pihak ghaib yang mendesak.
4. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi persidangan tertutup (perkara anak, asusila, adopsi).
- Catatan musyawarah majelis hakim sebelum putusan diucapkan.
- Data pribadi aparatur yang dilindungi UU PDP.
- Identitas pelapor (Whistleblower) dalam penanganan pengaduan.