PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
ALUR PENGADUAN

Alur Pengaduan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Alur Pengaduan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 96 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Tahapan Penanganan Pengaduan

  1. Penerimaan Laporan: Laporan pengaduan diterima melalui SIWAS, PTSP, atau kotak saran disertai identitas pelapor dan bukti pendukung (foto, rekaman, dokumen).
  2. Registrasi & Penelaahan Awal: Petugas mencatat nomor register aduan dalam waktu 1x24 jam dan melakukan telaah kelengkapan syarat formil/materiil.
  3. Pemeriksaan Lapangan: Jika terindikasi pelanggaran disiplin/etik, Ketua Pengadilan menugaskan Tim Hakim Pengawas Bidang untuk memeriksa pihak pelapor, saksi, dan terlapor.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Tim pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi atau tindak lanjut pemulihan hak.
  5. Penyampaian Respon ke Pelapor: Pelapor diberikan jawaban tertulis mengenai hasil penanganan pengaduan dalam tenggang waktu maksimal 14 hari kerja.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap