Tahapan Penanganan Pengaduan
- Penerimaan Laporan: Laporan pengaduan diterima melalui SIWAS, PTSP, atau kotak saran disertai identitas pelapor dan bukti pendukung (foto, rekaman, dokumen).
- Registrasi & Penelaahan Awal: Petugas mencatat nomor register aduan dalam waktu 1x24 jam dan melakukan telaah kelengkapan syarat formil/materiil.
- Pemeriksaan Lapangan: Jika terindikasi pelanggaran disiplin/etik, Ketua Pengadilan menugaskan Tim Hakim Pengawas Bidang untuk memeriksa pihak pelapor, saksi, dan terlapor.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Tim pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi atau tindak lanjut pemulihan hak.
- Penyampaian Respon ke Pelapor: Pelapor diberikan jawaban tertulis mengenai hasil penanganan pengaduan dalam tenggang waktu maksimal 14 hari kerja.