Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II membentuk dan menetapkan Tim Agen Perubahan (Agent of Change).
Peran Utama Agen Perubahan
Bertindak sebagai katalisator, penggerak perubahan (trendsetter), pemberi solusi (problem solver), mediator, dan penghubung komunikasi dalam mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) seluruh pegawai menuju pelayanan yang bersih dan berorientasi kepuasan publik.
Program Rencana Aksi Agen Perubahan PN Enrekang
| No | Bidang Perubahan | Rencana Aksi Konkret | Target Capaian |
|---|---|---|---|
| 1 | Pola Pikir & Budaya Kerja | Gerakan Penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin (5R) di seluruh ruang kerja dan PTSP. | Terciptanya suasana kantor yang nyaman, tertib, dan ramah masyarakat. |
| 2 | Pencegahan Korupsi | Public campaign anti gratifikasi, pemasangan spanduk zona bebas korupsi, dan edukasi bagi para pihak pencari keadilan. | Indeks Persepsi Korupsi (IPAK) mencapai predikat sangat baik (100% bebas suap). |
| 3 | Pemanfaatan Teknologi | Optimalisasi Audio Screen Reader ramah disabilitas, antrian digital PTSP, dan notifikasi jadwal sidang via WhatsApp. | Kemudahan akses layanan bagi seluruh elemen masyarakat secara digital. |